Sekolah Dasar
Sekolah Dasar
1.Pengertian
Sekolah Dasar (disingkat SD,Bahasa Inggris:Elementary School atau Primary School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia.Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (UN) yang mempengaruhi kelulusan siswa.Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP.
2.Sejarah
Pada masa penjajahan Belanda, tingkat sekolah dasar disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS). Kemudian pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah Rakyat (SR).Setelah Indonesia merdeka, SR berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret 1946.
3.Kurikulum
- KTSP
- Agama
- Kewarganegaraan
- Jasmani dan Kesehatan
- Teknologi Informatika dan Komunikasi
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Bahasa Daerah
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Seni Budaya dan Keterampilan
- K-13
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (hanya kelas 4 s/d 6)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (hanya kelas 4 s/d 6)
- Seni Budaya dan Keterampilan
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
4.Pengelolaan
Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup Kemendikbud sedang MI dibawah lingkup Kemenag. disamping itu ada pula sekolah dasar dibawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam atau Sekolah Dasar Kristen,dll.
5.Permasalahan
Disebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) tapi masih banyak pula guru yang belum terangkat, juga guru honorer yang mendapatkan gaji +Rp. 100.000,- per bulan.
APBN telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar masih didanai dengan APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah terbatas; kecuali DKI Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan dasar terpusat di DKI Jakarta.
Sekolah Dasar
Reviewed by Anonymous
on
August 28, 2018
Rating:

Post a Comment